02 Oktober 2007

Sosial Budaya

BAHASA

Keadaan bangsa Indonesia yang sangat majemuk, terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa, menyumbang pada kekayaan bahasa daerah (sekitar 300) dan dialek yang masih aktif dipergunakan sebagai bahasa percakapan di masing- masing daerah. Bahasa-bahasa daerah yang utama adalah Bahasa Aceh, Batak, Minangkabau, Sunda, Jawa, Madura, Bali, dan Lombok.

Kemajemukan bahasa di Indonesia menimbulkan kebutuhan akan adanya sebuah bahasa persatuan yang dapat dipergunakan di seluruh pelosok Indonesia. Kebutuhan akan adanya bahasa persatuan inilah yang mendorong diresmikannya Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional pada Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, di Jakarta. Bahasa Indonesia dikembangkan berdasarkan Bahasa Melayu Tinggi yang pada waktu itu aktif digunakan sebagai bahasa percakapan di daerah Sumatera Utara dan Riau. Dalam UUD 1945 pasal 36 bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa Negara. Sejalan dengan itu, sejak diresmikannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 Bahasa Indonesia dipakai dalam administrasi negara, perundang-undangan, dan pertemuan-pertemuan resmi.

Jauh sebelum itu, bahasa Indonesia yang merupakan perkembangan dari bahasa Melayu itu dipakai sebagai bahasa pergaulan dalam dunia perdagangan international dan bahasa diplomasi kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara.

Karena itu terdapat banyak variasi dalam pemakaian bahasa Indonesia yang dipengaruhi oleh dialek bahasa ibu yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Secara fonologis, bahasa Indonesia mengenal lima vokal (a, e, i, o, u,) tiga diftong (ai, ou, oi), dan 25 konsonan (b, c, d, f, g, h, j, k, kh, l, m, n, ng, ny, p, q, r, s, sy, t, v, w, x, y, z). Pola suku kata yang dipakai dalam bahasa Indonesia adalah VK (vokal+konsonan), KV, KVK, KKV, KKVK, VKK, KVKK, KKKV,


KKKVK. Bahasa Indonesia tidak mempunyai suku kata yang berakhir dengan c atau j, tetapi mengenal suku kata yang dimulai dengan ng.

Bahasa Indonesia mengenal empat jenis imbuhan atau afiks, yaitu: awalan atau prefiks (me-, di-, ke-, ter-, pen-, pe-, per-, se-,); sisipan atau infiks (-el, -em, -er); akhiran atau sufiks (-an, -kan, -i); dan konfiks (ke - an, pen - an, per - an,). Dalam penyusunan kalimat bahasa Indonesia dikenal hukum DM (diterangkan dan menerangkan), dan umumnya menggunakan tiga pola kalimat, yaitu

subjek + predikat,

subjek + predikat + objek + pelengkap + keterangan,

subjek + predikat + pelengkap + keterangan.

Dalam bahasa Indonesia juga dikenal empat jenis kalimat, yaitu kalimat tunggal, kalimat bersusun, kalimat majemuk, dan kalimat bertopang.

KESENIAN DAN KEBUDAYAAN

Banyak suku bangsa di Indonesia yang masih memelihara tradisi, bahasa daerah, dan dialeknya. Keadaan ini menciptakan kebudayaan Indonesia yang sangat beragam. Kebiasaan dan tradisi atau adat istiadat di Indonesia bervariasi dari daerah ke daerah, bergantung pada latar belakang agama dan warisan budaya yang masih dipertahankan oleh masing-masing suku bangsa. Misalnya, perkawinan adat di daerah jawa seringkali disertai dengan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk. Pertunjukan wayang kulit ini pada mulanya menceritakan tentang kisah-kisah kepahlawanan yang berlatar belakang agama Hindu, tetapi pesan yang disampaikan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan jaman. Misalnya, pada jaman pendudukan Belanda pertunjukan wayang kulit sering dipergunakan sebagai alat penggerak rakyat untuk berjuang melawan pemerintah Belanda. Contoh lain, upacara adat di Bali tak pernah lepas dari tari-tarian Bali yang magis. Demikian juga, acara-acara untuk menyambut tamu penting sering disuguhi tari-tarian daerah yang masih dilestarikan. Setiap daerah di Indonesia mempunyai tari-tarian khas dengan musik pengiring yang berbeda dari daerah ke daerah. Misalnya gamelan dan tembang pengiring tarian Jawa berbeda dengan gamelan dan tembang pengiring untuk tarian Sunda, berbeda dengan pengiring tarian Bali, dan sebagainya.

Batik, yang merupakan kerajinan kain di Indonesia dihasilkan di beberapa daerah di Indonesia, masing-masing dengan berbagai corak dan warna yang khas untuk setiap daerah. Daerah yang banyak menghasilkan batik, antara lain adalah Yogyakarta, Surakarta, Madura, Purbalingga, Cirebon, Palembang, dan Banjarmasin. Selain batik, kerajinan kain yang banyak dihasilkan di Indonesia adalah tenun ikat. Daerah penghasil tenun ikat antara lain adalah Bali, NTB, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan lain sebagainya.

Beberapa daerah di Indonesia juga menghasilkan berbagai kerajinan tangan yang khas. Misalnya, daerah Yogyakarta terkenal dengan lukisan batiknya, daerah Bali terkenal dengan seni patung dan lukisannya, daerah Jepara terkenal dengan seni pahatnya, daerah Tasikmalaya dengan kerajinan bordirnya dan lain sebagainya.

AGAMA

Pembangunan di sektor agama termasuk salah satu tujuan pembangunan yang diutamakan guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Agar tercipta keharmonisan dan keseimbangan dalam kehidupan beragama di Indonesia, pemerintah telah meningkatkan kegiatan pembangunan dan membantu perbaikan tempat-tempat ibadah.

Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya sebagian besar beragama Islam. Namun, tidak berarti bahwa agama atau kepercayaan lain dilarang, karena kebebasan untuk menjalankan ibadah dijamin dalam UUD 1945. Selain agama Islam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

HUKUM

  • PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM di INDONESIA

Perkembangan sistem hukum di wilayah Indonesia secara garis besar dapat dikategorikan dalam enam periode yang merupakan suatu peristiwa perubahan sub-sub sistem yang berlangsung secara berangsur-angsur menuju pada suatu Sistem Hukum Nasional yang merupakan cita-cita para pendiri Bangsa Indonesia

Sebelum Kemerdekaan Indonesia

Pada tahap pertama, sistem hukum di wilayah Indonesia telah terbentuk sejak kurang lebih abad ke 14 dengan didominasi oleh berlakunya Hukum Adat Minangkabau untuk masyarakat Minangkabau, Hukum Adat Majapahit untuk wilayah Jawa timur, begitu juga wilayah-wilayah lainnya. Hukum-hukum Adat ini memiliki asas-asas dan falsafah yang berbeda satu dengan yang lainnya, akan tetapi mungkin terdapat dua unsur yang sama dimiliki oleh berbagai Hukum Adat tersebut: pertama, sifatnya yang kekeluargaan, dan kedua sifat yang tidak tertulis (dengan pengecualian di beberapa wilayah seperti di Majapahit) (Sunario, 1991). Pada tahap ini sistem hukum yang berlaku di wilayah Nusantara didominasi oleh Hukum Adat dan resepsi Hukum Agama Hindu.

Pada tahap berikutnya masuk Agama Islam ke kepulauan Nusantara, sehingga di beberapa daerah, meresap Agama Islam ke dalam Hukum Adatnya (seperti di Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Lombok dan lain-lain). Sementara beberapa daerah lainnya masih tetap mempertahankan sifat keaslian Hukum Adatnya, dan beberapa wilayah lainnya masih tetap mempertahankan sifat agama Hindunya. Pada tahap ini terdapat tiga macam sub sistem hukum yang berlaku di wilayah Nusantara: resepsi Hukum Islam, resepsi Hukum Agama Hindu dan Hukum Adat Asli.

Pada abad ke 17 bangsa Portugis, Belanda dan bangsa asing lainnya mulai berdatangan di berbagai wilayah Indonesia. Pada misi pertamanya mereka memperkenalkan produk-produk hasil industrinya, akan tetapi selanjutnya mereka juga mempengaruhi masyarakat setempat dengan ajaran-ajaran agamanya, sehingga di beberapa daerah seperti Batak, Sulawesi Utara, Maluku, Irian Jaya, Flores dan lain lain, mulai meresap unsur-unsur agama Kristen dan Katolik dalam Hukum Adatnya. Keadaan ini, memperlihatkan Sistem Hukum Indonesia meliputi bagian-bagian yang terdiri: resepsi Hukum Islam, resepsi Hukum Agama Hindu, resepsi Hukum Agama Kristen/Katolik dan Hukum Adat yang Asli.

Pada masa kolonial Belanda, Belanda memberlakukan semacam undang-undang dasar bagi wilayah Indonesia yang bernama Indische Staatsregeling (IS). Pada masa ini, pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk melakukan unifikasi hukum di Indonesia, dan berkat perjuangan Van Vollenhoven hukum adat juga dimasukkan dalam sistem hukum kolonial Belanda, sehingga terdapat Indische Staatsregeling yang berada di pusatnya dan sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Barat berada diluarnya.

Setelah Kemerdekaan Indonesia

Setelah proklamasi kemerdekaan, terjadi perubahan dari Sistem Hukum Kolonial Belanda menuju Sistem Hukum Nasional dimana Pancasila dan UUD 1945 menggantikan kedudukan Indische Staatsregeling (IS) sebagai pusat dari Sistem Hukum Indonesia.

Pada tahap selanjutnya, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah menggariskan adanya unifikasi hukum yang berusaha untuk memberlakukan satu sistem hukum di seluruh wilayah Indonesia yaitu Sistem Hukum Nasional. Pada tahap ini pembangunan Sistem Hukum Nasional lebih diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda dan juga menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun.

Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum).

Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

  • PLURALISME HUKUM (LEGAL PLURALISM)

Pluralisme merupakan salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat Indonesia pada masa yang akan datang. Kompleksitas masyarakat Indonesia yang meliputi: struktur masyarakat, tatanan, bahasa dan kebiasaan-kebiasaan mendorong terbentuknya pluralisme tersebut. Tatanan masyarakat yang pluralistik ini akan mendasari terwujudnya sistem hukum modern Indonesia yang sebaiknya mampu mengakomodasikan keragaman. Van Vollenhoven menjabarkan Indonesia menjadi kuranglebih 19 wilayah/masyarakat hukum yang memiliki karakterisktik tatanan dan norma yang berbeda-beda. Hal ini tentunya merupakan suatu tantangan bagi pembinaan hukum nasional yang bertujuan untuk melakukan unifikasi sistem hukum dengan harapan dapat mengakomodasi pluralisme dengan memasukkan nilai-nialai tradisional

Sifat pluralistik masyarakat Indonesia yang memiliki berbagai pola tatanan sebagai bentuk figurasi masyarakat menuntut pembangunan Hukum Nasional yang dapat mencerminkan pluralisme hukum (legal pluralism) sebagai dasar falsafahya. Hal ini memperkuat harapan agar pembangunan hukum modern Indonesia sebaiknya lebih diarahkan untuk jaminan terhadap kebebasan anggota masyarakat untuk memilih bentuk-bentuk hubungan hukum dan merancangnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang disepakati, yang pada akhirnya akan lebih memperkaya perkembangan bidang-bidang hukum di Indoensia.

Pluralisme tatanan yang ada dalam masyarakat tidak hanya disebabkan oleh keragaman tatanan tingkah laku mayarakat yang telah diwariskan dalam beberapa generasi, akan tetapi juga disebabkan oleh perbedaan-perbedaan terhadap perubahan dan perkembangan struktur masyarakat yang secara fungsional melahirkan kebutuhan-kebutuhan, nilai-nilai, keyakinan-keyakinan dan tujuan yang bervariasi antar kelompok masyarakat. Secara garis besar, ada tiga kelompok masyarakat, yaitu masyarakat tradisional, masyarakat transisi dan masyarakat modern (Soemardjan, 1993). Ketiga kelompok besar masyarakat ini memiliki struktur yang berbeda-beda yang tentunya juga memiliki tatanan, kebutuhan, sistem nilai dan keyakinan yang berbeda pula.

Dari kedua kutub budaya masyarakat tersebut terdapat suatu perbedaan-perbedaan fundamental antara masyarakat tradisional dan masyarakat modern yang bahkan kadang-kadang dapat dikatakan sebagai suatu yang terpisah baik secara struktur maupun fungsi-fungsi kelembagaannya. Dari kedua kutub budaya tersebut terdapat satu bentuk masyarakat yang disebut sebagai masyarakat transisi atau peralihan, dimana mereka menunjukkan gerak perubahan dengan meninggalkan tatanan adat menuju tatanan modern. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia dapat dikelompokkan dalam bentuk typologi masyarakat ini.

Hukum Positif di Indonesia

Hukum positif di Indonesia dikelompokan dalam beberapa bidang hukum:

Hukum Perdata

  • Burgerlijk Wetboek (Staatsblad 1847/23) diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Wetboek van Koophandel en faillissenments-Verordening diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Hukum Kepailitan
  • Undang-Undang No. 4 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
  • Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Hukum Perdata Adat
  • Hukum Perdata Islam
  • Undang-Undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil

Hukum Pidana

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (perbaikan tahun 1986) terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (Undang-Undang No.1 tahun 1946)
  • Undang-Undang tentang Subversi
  • Undang-Undang Pidana Militer

Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara

  • Undang-Undang No. 3 tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
  • Undang-Undang No. 5 tahun 1973 tentang Bepeka (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • Undang-Undang No. 14 tahun 1985 Mahkamah Agung
  • Undang-Undang No. 14 tahun 1970 Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang PEMILU
  • Undang-Undang No. 62 tahun 1958 Kewarganegaraan Indonesia
  • Undang-Undang No. 5 tahun 1974 Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
  • Undang-Undang No. 5 tahun 1979 Pokok-Pokok Pemerintahan Desa
  • Undang-Undang No. 8 tahun 1974 Kepegawaian Republik Indonesia
  • Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara
  • Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Pertambangan
  • Undang-Undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 7 tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan

Hukum Acara

  • Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Reglemen Indonesia yang diperbaharui dari (HIR, Stastsblad No. 14 tahun 1941)
  • Hukum Acara Pidana Militer
  • Hukum Acara Peradilan Agama

0 komentar: